Postingan

Larangan Memakan Harta dari Hasil Perbuatan Zinah/ Pekerjaan Melacur

Gambar
  Dari Abu Hurairah, dia berkata, Artinya: “Rasulullah SAW melarang (memakan) dari hasil mempekerjakan budak wanita (prostitusi).”   Hadist di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih nya, 4/378; Abu Dawud 3/710; Ahmad dalam kitab Musnad nya, 2/287, 438, 454, dan 4/341.     Dan dari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW melarang (memakan) dari hasil menjual anjing dan mahar pelacur serta upah dukun.”   Penjelasan Al-Khaththabi dalam Ma'alin as-Sunnah (Juz 3, hal. 103), Dahulu penduduk Mekkah dan Madinah mempunyai budak-budak perempuan yang menanggung kewajiban membayar pajak pada pemiliknya/ majikannya atas pekerjaan yang mereka lakukan untuk orang lain. Budak-budak perempuan tersebut ada yang membuat roti, mengambil air, dan pekerjaan lainnya. Dengan kondisi mereka yang bekerja dengan mengerahkan kemampuan mereka, dalam keadaan mereka keluar rumah serta menanggung kewajiban membayar pajak kepada maj...